Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal,dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa telah ditetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
  2. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja di antara perusahaan dengan pekerja;
  4. bahwa dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020 hal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP, telah dinyatakan bahwa pengaturan jatuh tempo merupakan bagian dari proses bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenkominfo Tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal,dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Ditetapkan Tanggal
30 April 2020
Diundangkan Tanggal
06 Mei 2020
Berlaku Tanggal
06 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO.456, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More