PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menjamin interkonektifitas, interoperabilitas, dan keamanan jaringan dan informasi alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis;
- bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 huruf d Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multiplexing (LP3M) wajib menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
35 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Permenkominfo Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Ditetapkan Tanggal
20 November 2012
Diundangkan Tanggal
22 November 2012
Berlaku Tanggal
22 November 2012
Sumber
BN.2012/No.1161, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.