Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi antar instansi pemerintah dan lembaga, perlu dilakukan koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;
- bahwa dalam pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat perlu dikembangkan dan diberdayakan tugas dan fungsinya untuk menjalankan peran koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
35 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenkominfo Tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
26 September 2014
Diundangkan Tanggal
26 September 2014
Berlaku Tanggal
26 September 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1404, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 100/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.