Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Peryaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi video Conference

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa persyaratan teknis perangkat telekomunikasi Video Conference telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference;
  2. bahwa sesuai perkembangan teknologi video over internet protocol, konvergensi jaringan telekomunikasi, efisiensi infrastruktur dan penyelenggaraan IPTV, perlu adanya penambahan substansi mengenai kamera dalam persyaratan teknis perangkat telekomunikasi video conference sehingga Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 perlu dilakukan penyesuaian, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan suatu regulasi yang bersifat mengatur ditetapkan dalam peraturan menteri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
4 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Permenkominfo Tentang Peryaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi video Conference

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2013

Berlaku Tanggal
08 Februari 2013

Sumber
BN. 2013/NO.216, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.