Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia;
  2. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan pencegahan terjadinya saling mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
  3. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenkominfo Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz

Ditetapkan Tanggal
21 September 2020

Diundangkan Tanggal
24 September 2020

Berlaku Tanggal
24 September 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1085, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominfo/01/2009 Tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/9/2011 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.