Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2009
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Permenkominfo Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
14 Oktober 2009
Sumber
KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Mengubah :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 Tahun 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 melalui link di bawah ini: