Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
41 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Permenkominfo Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2012

Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1020

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Mencabut Pasal 5 ayat (2)

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (418.75 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.