Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2007
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Permenkominfo Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Februari 2007
Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi /Universal Service Obligation
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 melalui link di bawah ini: