Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan,dan Daerah Ekonomi Majudan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, serta Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Tarif dan Jenis atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu ditetapkan peraturan pelaksanaan terkait pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran;
  2. bahwa mengingat perkembangan penyelenggaraan penyiaran, kemajuan ekonomi, dan pemekaran wilayah, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, beberapa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur mengenai pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenkominfo Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan,dan Daerah Ekonomi Majudan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2018

Berlaku Tanggal
25 Juni 2018

Sumber
BN. 2018/NO.791, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Mencabut Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47/P/M.KOMINFO/11/2009 tentang Indeks Peluang Usaha Penyiaran

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.