Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperoleh manfaat yang optimal, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas harus memperhatikan efisiensi dan perkembangan teknologi serta arah kebijakan dan strategi transformasi digital.
- bahwa penggunaan pita frekuensi radio Medium Frequency (MF) untuk keperluan jasa penyiaran radio wajib sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 dimana ditetapkan channel allotment radio siaran bagi seluruh negara pada pita frekuensi radio medium frequency termasuk negara Indonesia, dan tata cara penggunaannya perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam ITU-R Rules of Procedure.
- bahwa perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis amplitude modulation pada medium frequency dan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis frequency modulation, perlu disesuaikan dengan GE75, ITU–R Rules of Procedure, dan mengikuti perkembangan teknologi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
5 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Permenkominfo Tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Ditetapkan Tanggal
9 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 654
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.