Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Selulerdan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jasa penyediaan konten, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Selulerdan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2015
Berlaku Tanggal
06 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.210, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler
Mengubah :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.