PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;
- bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Ditetapkan Tanggal
05 April 2022
Diundangkan Tanggal
25 April 2022
Berlaku Tanggal
25 April 2022
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (96.49 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.