Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik mengalami pertumbuhan yang tinggi sejalan dengan kebutuhan penyediaan layanan sistem elektronik yang cepat, andal dan aman;
- bahwa saat ini aplikasi perkantoran telah digunakan secara luas oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan publik;
- bahwa aplikasi perkantoran tersebut memproses format dokumen yang berbeda, sehingga dapat menyebabkan gangguan terhadap ketersediaan (availability) dan keutuhan (integrity) dalam pertukaran dokumen perkantoran baik antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik itu sendiri maupun terhadap penyampaian layanan (service delivery) kepada masyarakat;
- bahwa dalam rangka menjamin penyediaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, maka diperlukan interoperabilitas dokumen perkantoran bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik;
- bahwa dokumen perkantoran sebagai salah satu bentuk informasi elektronik sekurang-kurangnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
7 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Permenkominfo Tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
25 Maret 2013
Berlaku Tanggal
25 Maret 2013
Sumber
BN. 2013/NO.474, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.