Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Administrasi Penyidikandan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasidan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penyidikan terhadap tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan suatu pengaturan administratif dalam melaksanakan penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenkominfo Tentang Administrasi Penyidikandan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasidan Transaksi Elektronik

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2016

Berlaku Tanggal
09 Mei 2016

Sumber
BN. 2016/NO.709, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.