Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alatdan Perangkat Penyadapan Yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selulerdan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi, mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi, melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi dan mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional;
  2. bahwa persyaratan teknis alat dan perangkat penyadapan yang sah (lawful interception) atas informasi perlu diatur;
  3. bahwa European Telecommunications Standards Institute (ETSI) telah mengeluarkan spesifikasi teknis (technical spesification) terkait lawful interception melalui ETSI TS 102 232 tentang Handover Interface And Service-Specific Details For IP Delivery;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
8 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenkominfo Tentang Persyaratan Teknis Alatdan Perangkat Penyadapan Yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selulerdan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2014

Berlaku Tanggal
04 Februari 2014

Sumber
BN. 2014/NO.137, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.