PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers;
- bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2022
Diundangkan Tanggal
04 Juli 2022
Berlaku Tanggal
04 Juli 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 638
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (83.74 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.