Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point).
- bahwa berdasarkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio, pita frekuensi radio 10,95–11,2 GHz, 11,45–11,7 GHz, dan 17,7–19,7 GHz dapat digunakan untuk sistem komunikasi microwave link hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.
- bahwa untuk penyelarasan aspek regulasi, perkembangan teknologi, dan norma tata kelola spektrum frekuensi radio yang baru, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point) perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2024
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 756
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.