Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tugas, Keanggotaandan Tata Kerja Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata danau Toba
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, perlu dibentuk Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba;
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Ahli dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Tentang
Permenko Maritim dan Investasi Tentang Tugas, Keanggotaandan Tata Kerja Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata danau Toba
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2017
Berlaku Tanggal
06 Februari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.227, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.