Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenko Maritim dan Investasi Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2019

Berlaku Tanggal
21 Mei 2019

Sumber
BN. 2019/NO.582, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.