Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya dalam kekuasaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara telah ditetapkan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenko Maritim dan Investasi Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1268, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.