Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilaksanakan di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. bahwa dalam rangka membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenko Maritim dan Investasi Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1269, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.