Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Pengarahdan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemarandan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Tentang
Permenko Maritim dan Investasi Tentang Tata Kerja Pengarahdan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemarandan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1090, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.