Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungandan Pemberdayaan Perempuandan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial;
- bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2014 – 2019 telah berakhir sehingga perlu dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tentang
Permenko PMK Tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungandan Pemberdayaan Perempuandan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2021
Berlaku Tanggal
26 Juli 2021
Sumber
BN. 2021/NO.837, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.