Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Mekanismedan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi,dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/kota
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, perlu diatur mekanisme dan tata kerja tim pengendalian inflasi pusat, tim pengendalian inflasi daerah provinsi, dan tim pengendalian inflasi daerah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Mekanismedan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi,dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/kota
Ditetapkan Tanggal
10 November 2017
Diundangkan Tanggal
12 November 2017
Berlaku Tanggal
12 November 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1634, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.