Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha serta pelaku usaha dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan Daftar Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2017

Berlaku Tanggal
21 Desember 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1857, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.