Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan tata naskah dinas dengan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Nomor
17 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Ditetapkan Tanggal
03 September 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
03 September 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.