Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2015
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Permenko Perekonomian Tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2015
Berlaku Tanggal
20 Maret 2015
Sumber
BN.2015/No.416, peraturan.go.id : 5 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Mencabut :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus)
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: