Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil pada sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional serta penyerapan tenaga kerja, maka diperlukan perluasan akses pembiayaan utamanya bagi petani.
- bahwa pemerintah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada petani yang mampu mempertahankan lahan budi daya pertanian yang salah satunya berupa penyediaan sarana budi daya pertanian dan prasarana budi daya pertanian serta penyediaan bantuan modal atau kredit usaha.
- bahwa berdasarkan rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru untuk pengadaan alat dan mesin pertanian demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 107
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (670.79 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.