Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mengatur ketentuan mengenai jangka waktu simpan suatu arsip.
- bahwa berdasarkan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/66/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah disetujui Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan substantif jadwal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
4 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 Maret 2019
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.