Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Indonesia merupakan negara agraris-kepulauan dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang pangan pokoknya beras, maka pemerintah perlu melakukan koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah guna menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gabah dan/atau beras pada tingkat produsen dan konsumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
17 September 2018
Berlaku Tanggal
17 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1285, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Bersama antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor: 34/KEP/MENKO/KESRA/08/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, sepanjang terkait koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.