Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perjanjiandan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyusunan laporan kinerja melalui pengukuran kinerja dan evaluasi secara memadai terhadap hasil pengukuran kinerja tersebut perlu dilakukan pengumpulan data capaian indikator kinerja utama;
- Bahwa dalam rangka pengumpulan data capaian indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perjanjian kerja sebagai Indikator Kinerja Utama
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
9 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Perjanjiandan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2015
Berlaku Tanggal
16 Desember 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1885, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perjanjian Kinerja dan Indikator Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.