Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangandan Nonkepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukumdan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara efektif dan efisien guna tercapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional khususnya di bidangnon keuangan dan non kepegawaianyang meliputiperencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, kepustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, serta pengawasan;
- bahwa dalam rangka penataan dan pengelolaan arsip secara akurat, diperlukan pengaturan yang terarah dan terencana dalam bentuk jadwal retensi arsipfasilitatif non keuangan dan non kepegawaian yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- bahwa Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat nomor: B-PK.03.09/36/2015 tanggal7 Oktober 2015 telah memberikan persetujuan terhadapJadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananRI;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
Nomor
1 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenko Polhutkam Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangandan Nonkepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukumdan Keamanan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016
Berlaku Tanggal
12 Januari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.31, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.