Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangandan Nonkepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukumdan Keamanan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara efektif dan efisien guna tercapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional khususnya di bidangnon keuangan dan non kepegawaianyang meliputiperencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, kepustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, serta pengawasan;
  2. bahwa dalam rangka penataan dan pengelolaan arsip secara akurat, diperlukan pengaturan yang terarah dan terencana dalam bentuk jadwal retensi arsipfasilitatif non keuangan dan non kepegawaian yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  3. bahwa Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat nomor: B-PK.03.09/36/2015 tanggal7 Oktober 2015 telah memberikan persetujuan terhadapJadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananRI;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenko Polhutkam Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangandan Nonkepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukumdan Keamanan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016

Berlaku Tanggal
12 Januari 2016

Sumber
BN. 2016/NO.31, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.