Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatandan Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pasal 335 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, telah dilakukan penyusunan peta jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang memuat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional;
- bahwa dalam penentuan kelas jabatan dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/233/MSM0400/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu adanya pengaturan kembali kelas jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
Tentang
Permenko Polhutkam Tentang Peta Jabatandan Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan
Ditetapkan Tanggal
05 September 2018
Diundangkan Tanggal
07 September 2018
Berlaku Tanggal
07 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1240, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-10/MENKO/POLHUKAM/ 10/2012 tentang Nama Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.