Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, diperlukan suatu kesatuan pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan yang didalamnya memuat siklus penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan mulai dari persiapan sampai dengan monitoring dan evaluasi;
  2. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/ POLHUKAM/7/2012 tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perlu disesuaikan kembali dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan sistem ketatalaksanaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenko Polhutkam Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2016

Berlaku Tanggal
14 Desember 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1898, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012 tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.