Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil,dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
- bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dalam pelaksanaannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
01 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil,dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2020
Berlaku Tanggal
05 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO.203, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.