Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatandan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Tahun 2015
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di seluruh Indonesia, perlu adanya pembagian urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Pemerintah Provinsi/Daerah Istimewa (D.I.), dalam bentuk penyelenggaraan program dekonsentrasi dibidang Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan dukungan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan dan dikelola secara efisien, efektif, berdaya guna dan berhasil guna yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah/Dinas yang Membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa (D.I);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
02/PER/M.KUKM/II/2015
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatandan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Tahun 2015
Sumber
BN. 2015/NO.236, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.