Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif, perlu mengembangkan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar masyarakat memperoleh manfaat dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya;
  2. bahwa pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang semakin berkembang, sesuai dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, perlu dilakukan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
02/PER/M.KUKM/II/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2017

Berlaku Tanggal
09 Februari 2017

Sumber
BN. 2017/NO.257, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.