Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUMKM/II/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui dana Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUMKM/II/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak guna meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran produk koperasi, usaha mikro kecil serta mendorong pengembangan daerah termasuk daerah perbatasan, daerah tertinggal dan pasca bencana perlu dukungan penyediaan sarana pemasaran yang memadai melalui Program Revitalisasi Pasar Rakyat oleh Koperasi;
- bahwa untuk pemenuhan pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat di daerah termasuk di daerah perbatasan, tertinggal dan pasca bencana, diperlukan dukungan Dana Tugas Pembantuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
05/PER/M.KUMKM/II/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui dana Tugas Pembantuan
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
23 Februari 2016
Berlaku Tanggal
23 Februari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.290, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUMKM/II/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.