Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong percepatan dan peningkatan investasi perlu menetapkan kebijakan perizinan yang mudah, cepat dan murah;
  2. bahwa untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, diperlukan penyesuaian peraturan;
  3. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi perlu diubah dan disesuaikan dengan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
05 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2019

Berlaku Tanggal
30 Juli 2019

Sumber
BN. 2019/NO.827, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.