Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah diatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
06/PER/M.KUKM/III/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2016

Berlaku Tanggal
21 Maret 2016

Sumber
BN. 2016/NO.420, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan
    Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.