Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum Koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerKoperasian dan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan lampiran huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sistem dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, Penggabungan, pembagian dan peleburanserta Pembubaran Koperasi agar dapat memberikan kepastian hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
10/PER/M.KUKM/IX/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Kelembagaan Koperasi
Ditetapkan Tanggal
23 September 2015
Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
08 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1489, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
- Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten/Kota
- Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 124/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional
- Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor 36/KEP/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/KEP/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.