Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memperkuat struktur permodalan koperasi agar koperasi mampu memperluas kegiatan usahanya, maka koperasi dapat melaksanakan pemupukan modal melalui modal penyertaan;
- bahwa untuk melaksanakan sebagaimana huruf a, Pengurus atau Pengelola Koperasi dan Aparat Pembina serta masyarakat harus paham dan mengerti tentang pelaksanaan pemupukan modal penyertaan pada koperasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
11/PER/M.KUKM/IX/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi
Ditetapkan Tanggal
23 September 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BN. 2015/NO.1490, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 145/Kep/M/VII/1998 tanggal 29 Juli 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Modal Penyertaan Koperasi
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.