Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Serta Kewirausahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyusun standar kompetensi jabatan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, perlu kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.
- bahwa kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
15 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Serta Kewirausahaan
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1312
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.