Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjamdan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif, perlu mengembangkan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip syariah, agar masyarakat memperoleh manfaat dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya;
  2. bahwa pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi yang semakin berkembang, sesuai dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat, maka Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah sudah tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
  3. bahwa sebagai lembaga keuangan, usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi melaksanakan fungsi intermediasi yang memiliki ciri, bentuk dan sistem tersendiri, harus diatur, diawasi dan dinilai kesehatannya;
  4. bahwa pelaksanaan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi perlu disesuaikan dengan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku, maka Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi sudah tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
  5. bahwa pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi yang semakin berkembang, sesuai dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat, maka Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi sudah tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjamdan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
16/PER/M.KUKM/IX/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjamdan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi

Ditetapkan Tanggal
23 September 2015

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1495, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.