Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Revitalisasi Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi perlu memperkokoh kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga koperasi sebagai badan hukum mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh;
  2. bahwa untuk memperkokoh dan memantapkan kedudukan dan peran koperasi dimaksud pada huruf a, perlu ditingkatkan kesadaran pengurus dan pengelola koperasi untuk melaksanakan langkah-langkah revitalisasi secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Revitalisasi Koperasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
25/PER/M.KUKM/IX/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Revitalisasi Koperasi

Ditetapkan Tanggal
28 September 2015

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1504, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2013 tentang Pedoman Revitalisasi Koperasi

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.