Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
6/PER/M.KUKM/V/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 766
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.