Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/vi/2017 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai konfirmasi terhadap status wajib pajak bagi layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak lagi memiliki kewenangan atas pengesahan koperasi meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi;
- bahwa perlu dilakukan penyelarasan terhadap materi muatan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecildan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/vi/2017 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1200, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.