Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui dana Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung kesempatan berusaha bagi koperasi dan usaha mikro di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal serta daerah lainnya, perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana pasar rakyat melalui tugas pembantuan;
- bahwa untuk melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman dalam pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi melalui dana tugas pembantuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Tentang
Permenkop dan UKM Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui dana Tugas Pembantuan
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 626
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (8.17 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.