Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasidan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah secara konvensional dan prinsip syariah, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  2. bahwa untuk penataan sumber daya manusia dan kelembagaan, perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  3. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;
  4. bahwa penyesuaian organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/40/M.KT.01/2020 tanggal 13 Januari 2020 perihal Penataan Organisasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUKM;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasidan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1201, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.