Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasidan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah secara konvensional dan prinsip syariah, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  2. bahwa untuk penataan sumber daya manusia dan kelembagaan, perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  3. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;
  4. bahwa penyesuaian organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/40/M.KT.01/2020 tanggal 13 Januari 2020 perihal Penataan Organisasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUKM;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasidan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1201, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More