Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasidan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah secara konvensional dan prinsip syariah, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- bahwa untuk penataan sumber daya manusia dan kelembagaan, perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;
- bahwa penyesuaian organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/40/M.KT.01/2020 tanggal 13 Januari 2020 perihal Penataan Organisasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUKM;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasidan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1201, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.